ONLINE WORKSHOP PENGADAN BARANG/JASA

ONLINE TRAINING INTERNAL AUDIT
1 Agustus 2020
ONLINE TRAINING PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PERPAJAKAN
1 Agustus 2020

“ Ketentuan TKDN dan BMP sebagai Dasar Penetapan Pemenang Tender Pengadaan Barang dan Jasa Produk Dalam Negeri “

TKDN digunakan salah satunya untuk pekerjaan proyek Engineering Procurement & Construction (EPC), karena untuk pengadaan (Procurement) banyak mesin dan alat-alat yang bahan baku dan komponennya masih berasal dari luar negeri, tapi perakitannya dilakukan di dalam negeri, sementara Pemerintah berharap proyek pekerjaan yang akan dilaksanakan agar lebih banyak menggunakan bahan dan jasa dari dalam negeri. Untuk itu, maka penilaian penawaran peserta pengadaan barang/jasa tidak hanya dari segi teknis dan harga saja, namun juga mempertimbangkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang dikandung oleh barang maupun jasa yang ditawarkan. Kewajiban penggunaan produk dalam negeri berlaku jika ada penyedia yang menawarkan produk yang nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40% dan dianggap sebagai produk dalam negeri yang layak diberikan preferensi. Berkaitan dengan pengadaan barang impor, dapat dilakukan dalam hal barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri atau dikarenakan volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan.

Tentang apa itu TKDN dan BMP?, Bagaimana proses perhitungan TKDN barang dan jasa?, Bagaimana pengelompokan KLN dan KDN?, Bagaimana proses penelusuran KDN / KLN dalam penilaian TKDN? Bagaimana pengajuan verifikasi tanda sah TKDN dan Dokumen Pendukung apa saja yang diperlukan? Bagaimana pengisian Formulir TKDN ( yaitu Form SC-19A, Form SC-19B dan Form SC-19C ) penawaran dalam tender / lelang?. Kesemuanya itu akan dibahas secara komprehensif dalam pelatihan ini.

Berkenaan dengan hal - hal tersebut di atas, maka Lembaga Manajemen Kompetensi Nasional akan menyelenggarakan “ Online Workshop Pengadaan Barang dan Jasa “ yang didukung oleh narasumber yang berkompeten di bidangnya dengan menggunakan aplikasi ZOOM Cloud Meetings.

Adapun kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada :

Hari / Tanggal:Selasa - Rabu, 18 - 19 Agustus 2020
Waktu:09.00 s.d 16.00 WIB

Demi suksesnya kegiatan tersebut Kami mengundang Bapak / Ibu, Pimpinan Perusahaan, Komite Audit, SPI, Internal Auditor dan Para Stakeholder Audit untuk Berpartisipasi sebagai peserta dalam workshop tersebut agar dapat memahami dan menguasai konsep, metode, regulasi dan implementasinya.

Adapun biaya kontribusi per peserta untuk kegiatan dimaksud sebesar : Rp. 2.000.000,- ( Dua Juta Rupiah ) – ( Pembayaran paling lambat pada H-3 sebelum kegiatan )
Dengan Fasilitas : Modul ( Soft Copy ) dan e-Sertifikat.

Pembayaran dapat ditransfer via Bank Mandiri K.C. Jakarta Cempaka Putih Permai.
No. Rek. 123-00-0657332-5 a/n Ir.Maizal Rastani

DAFTAR ONLINE

Pembayaran
×